Pengguna jasa parkir di Kota Tangsel tidak mendapatkan kepastian tarif parkir di beberapa lokasi. Mereka juga tidak mendapat pelayanan memadai dari pengelola lahan parkir. Akibatnya, pelanggan sering dirugikan.

Iwan menambahkan, banyak informasi kalau parkir yang dikelola oknum dinas sehingga banyak setoran parkir yang tidak masuk ke kas daerah. Selain itu, banyak lahan parkir yang berubah fungsi menjadi los pedagang sehingga lahan parkir menyempit. “Hal ini harus segera dibenahi,” ujar Iwan.
Menurut Iwan, hal itu perlu ditertibkan. Dinas Perhubungan (Dishub) jangan hanya mengejar target pendapatan asli daerah (PAD). Namun, petugas parkir dalam menjalankan tugas tidak boleh melanggar perda. “Saya minta UPT Parkir Dishub untuk menertibkan masalah tersebut. Tujuannya, agar perparkiran berjalan tertib dan rapi,” katanya.
Soal tarif parkir, Iwan meminta petugas yang ditempatkan jangan menarik uang melebihi ketentuan perda. Lahan parkir yang dibuka juga diminta tidak mengganggu lalu lintas.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Tangsel Nurdin Marzuki mengatakan, saat ini masalah parkir sedang ditata. Pihaknya akan mengumpulkan juru parkir guna membenahi persoalan. Saat ini realisasi PAD pada sektor parkir mengalami kenaikan Rp100 juta, dari Rp800 juta menjadi Rp900 juta. “Kami akan berupaya memperbaiki semua masalah,” katanya (dedy)
sumber: www.situsbanten.com
0 comments:
Post a Comment