Monday, September 5, 2011

Hukum Potong Tangan Dalam Islam

By: Reon Sama
Yang membuat Islam dipandang ajaran kejam tidak hanya karena propaganda orang yang memusuhi Islam...tetapi juga ulah segelintir orang Islam sendiri yang salah dalam menerapkan Syari'at. Syari'at-nya tidak salah, tetapi orangnya yang salah...
Di Iran, seorang bocah usia 8 thn dihukum digilas tangannya dgn mobil, karena kelaparan dan tak punya uang, sehingga ia akhirnya mencuri sepotong Roti. Meski itu adalah berita yang dimanipulasi,tetapi dari banyak kabar yang tersiar bahwa itu adalah salah satu penerapan Hukum Islam potong tangan di Iran. http://sukalupa.blogspot.com/2009/04/hoax-tangan-dilindas-karena-mencuri.html
Jika benar itu adalah penerapan Syari'at, saya rasa ada kesalahan di situ yg harus dipahami :
  1.  hukuman potong tanganpun tidak boleh dijatuhkan kepada setiap pencuri. kriteria potong tangan itu untuk pencuri yang mencuri untuk memperkaya dirinya, bukan karena terpaksa atau karena penyakit.
  2. Ada ukuran jumlah nilai curiannya sehingga ia diberlakukan hukum potong tangan.
  3.  Dipotong bukan digilas.
  4. Pencuri yang mencuri karena terpaksa, harus memenuhi kebutuhan rumah tangga, tidak dihukum potong tangan, malah harus diberi pekerjaan oleh negara.
  5.  Dalam Islam, usia 8 tahun itu belum diberikan hukuman syar'i. Kecuali dalam usia itu orang tersebut telah memasuki masa akil baligh.
Jinayah atau Hudud (Hukum Pidana Islam) itu diberlakukan pada mukalaf (Orang yang sudah dapat dibebani hukum) atau aqil baligh (berakal dan sudah dewasa).


Rasulullah saw bersabda : "Telah diangkat pena (tidak dibebankan hukum) atas 3 orang, yaitu : [1]anak kecil hingga ia aqil baligh, [2]orang yang tidur hingga ia bangun, dan [3]orang yang sakit gila hingga akalnya kembali" (HR. Abu Dawud)
Imam Abu Hanifah dan Zufar mengatakan bila pencurian dilakukan oleh sekelompok orang dimana di dalamnya ada orang gila dan anak kecil, maka semuanya terbebas dari hukum potong tangan.

  • Tidak dalam keadaan dipaksa dan dalam ikatan hukum Islam
Syarat ini diajukan oleh Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah dimana mereka mengatakan bila pencurian dilakukan oleh orang yang dalam kondisi dipaksa, maka tidak wajib dilakukan hukum potong tangan itu.


  • Pencurinya bukan ayah atau kakeknya sendiri. Syarat ini diajukan oleh Al-Malikiyah dimana bila seorang ayah mencuri harta anaknya sendiri, maka tidak bisa dikategorikan sebagai pencurian. Sedangkan Imam Asy-Syafi`i menambahkan bahwa bila seorang kakek mencuri harta cucunya, maka tidak dikategorikan pencurian yang mewajibkan potong tangan. Bahkan Imam Abu Hanifah menyebutkan bila pencurinya adalah orang yang masih punya hubungan kerabat.Tidak dalam kondisi kelaparan. Al-Hanabilah menyebutkan bila kondisi pencuri dalam keadaan kelaparan yang sangat lalu mencuri untuk menyambung hidupnya (seperti yang dilakukan oleh bocah itu), tidak bisa dilakukan potong tangan.
  • Pencurinya tahu tidak bolehnya mencuri
Al-Hanabilah juga mensyaratkan bahwa seorangpencuri harus tahu bahwa perbuatan itu haram dan berdosa. Bila dia tidak tahu, maka tidak bisa dilakukan hukum tersebut.

B. Syarat Barang Yang Dicuri


Sedangkan yang berkaitan dengan kondisi barang yang dicuri, ada beberapa kriteria dan persyarat agar bisa dikategorikan pencurian yang mewajibkan dilaksanakannya potong tangan. Bila syarat pada barang yang dicuri ini tidak ada, maka pelakunya tidak dipotong tangan tetapi hakim bisa menerapkan hukuman ta'zir. Syarat dan kreiteria itu adalah :


  1. Barang yang dicuri memiliki nilai harga. Bila barang yang dicuri adalah bangkai, khamar atau babi, maka tidak termasuk pencurian yang mewajibkan dilaksanakannya potong tangan. Karena semua itu tidak termasuk sesuatu yang berharga bagi hak seorang muslim.
  2.  Begitu juga bila yang dicuri adalah anak kecil yang merdeka (bukan budak). Karena manusia merdeka bukan termasuk harta. Ini berbeda bila yang dicuri anak seorang budak kecil.
  3.  Mencapai nishab. Nishab adalah nilai harga minimal yang bila terpenuhi, maka pencurian itu mewajibkan dilaksanakannya potong tangan. Seandainya barang yang dicuri itu nilainya kecil dan masih di bawah harga nisahb itu, maka tidak termasuk hal itu.


Namun para ulama tidak secara tepat menyepakati besarnya nishab itu :


3.1. Jumhur ulama diantaranya Al-Malikiyah, Asy-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa nishab pencurian itu adalah ¼ dinar emas atau 3 dirham perak. Nilai ini setara dengan harga 4,45 gram emas murni. Jadi bila harga emas murni 24 per gramnya Rp. 100.000,-, maka satu nisab itu adalah Rp. 100.000,- x 4,45 gram = Rp. 445.000,-.


Bila benda yang dicuri oleh seseorang harganya setara atau lebih dari Rp. 445.000,-, dia sudah bisa dipotong tangannya. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW


Dari Aisyah ra. , ”Tangan pencuri dipotong bila nilainya ¼ dinar ke atas”. (HR. Bukhari, Muslim dan ashabu kutub sittah)


Dari Abdullah bin Umar ra. : "bahwa Rasulullah SAW memotong tangan pencuri mijan yang nilainya 3 dirham". (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, At-tirmizy dan An-Nasai.)


3.2. Sedangkan Al-Hanafiyah menetapkan bahwa nishab pencurian itu adalah 1 dinar atau 10 dirham atau yang senilai dengan keduanya. Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW,:


”Tidaklah dipotong selama nilainya di bawah 10 dirham.” (HR Ahmad)


Juga hadits lainnya,


”Tidak dipotong tangan kecuali senilai 1 dinar atau 10 dirham”. (HR. At-Thabarani)


”Tidaklah tangan pencuri itu dipotong kecuali nilainya seharga “mijan” dimana saat itu seharga 10 dirham”. (HR. Abu Syaibah)


Bila kita cermati latar belakang perbedaan itu sebenarnya hanyalah berkisar pada penetapan harga mijan. Dimana jumhur ulama sepakat bahwa harganya saat itu ¼ dinar. Sedangkan Al-Hanafiyah menganggap harganya saat itu 1 dinar.


4. Barang yang Dicuri Berada Dalam Penjagaan
Yang dimaksud penjagaan adalah bahwa harta yang dicuri itu diletakkan di tempat penyimpanannya oleh pemiliknya. Dalam hal ini bisa dibagi menjadi dua kategori, yaitu yang temapt yang sengaja dibuat untuk menempatkan suatu barang dan juga yang secara hukum bisa dianggap sebagai penjagaan.


Yang pertama, tempat penyimpanan itu bisa di dalam rumah, pagar, kotak, laci, atau lemari. Sebagai contoh bila seseorang meletakkan barangnya di dalam rumahnya, maka rumah itu menjadi media penyimpanan meski pintunya terbuka. Karena seseorang tidak boleh memasuki rumah orang lain tanpa izin meski pintunya terbuka.


Yang kedua, memang bukan media penyimpanan khusus namun termasuk area umum dimana seseorang berada disitu dan orang lain tidak boleh menguasainya kecuali atas izinnya. Contohnya adalah seseorang yang duduk di masjid dan meletakkan tasnya di sampingnya saat tidur. Ini termasuk dalam penjagaan.


Pencopet termasuk yang wajib dipotong tangannya karena mengambil dari saku orang lain. Sedangkan saku seseorang termasuk kategori penjagaan.


Sedangkan hukum Nabbasy (pencuri kian kafan mayat dalam kubur) menurut Imam Abu Hanifah tidak termasuk yang wajib dipotong tangannya karena kuburan tidak termasuk meida penjagaan harta. Sedangkan menurut Al-Malikiyah, Asy-Syafi`iyah, Al-Hanabilah dan Abu Yusuf tetap harus dipotong karena kuburan termasuk media penjagaan.


5. Barang yang awet dan bisa disimpan (tidak lekas rusak)
Imam Abu Hanifah dan Muhammad mengatakan bila barang yang dicuri mudah rusak seperti buah-buahan, susu murni atau makanan basah. Karena bisa saja seseorang mengambilnya dengan niat menyelamat-kannya dan siap untuk menggantinya.


6. Barang yang dicuri yang bisa diambil oleh siapapun
Menurut Al-Hanafiyah, bila suatu benda ada dimana-mana dan tidak dimiliki secara khusus oleh orang, maka tidak bisa dikatakan pencurian bila diambil oleh seseorang. Seperti burung liar, kayu, kayu bakar, bambu, rumput, ikan, tanah dan lain-lain. Mengingat benda-benda seperti itu terhampar dimana-mana dan tidak merupakan hak perorangan. Bila ada seseorang mengambil kayu yang jatuh dari ranting pohon yang sudah tua di dalam sebuah hutan, tentu tidak dianggap pencurian.

Namun akan berbeda halnya bila kayu yang diambilnya adalah gelondongan kayu jati sebanyak 1 juta meter kubik. Karena ini bernilai tinggi dan tentu dilindungi oleh negara. Namun hukum dasarnya memang halal karena benda itu tidak dimiliki oleh perorangan. Tetapi ketika terjadi ekploitasi besar-besaran dan mengganggu ekosistem serta keseimbangannya, maka tentu dibuat aturan yang bijak.


Dimasa sekarang ini hampir sulit menemukan benda seperti yang dimaksud oleh Al-Hanafiyah. Karena semuanya sekarang punya nilai jual tersendiri. Karena itu nampak pendapat jumhur dalam hal ini lebih kuat karena memang tidak membedakan apakah harta itu tersedia dimana-mana tanpa pemilik atau tidak. Karena semua memiliki nilai jual dan pada dasarnya harus digunakan demi kepentingan rakyat secara umum yang dikoordinir oleh negara. Ini menurut ukuran idealnya, karena negaralah yang seharusnya memanfaatkan semua kekayaan alam dan demi kentingan merata rakyat banyak.


Adapun yang dilakukan oknum pemerintahan bekerjasa sama dengan perusahaan yang mengeksploitasi kekayaan alam, tidak lebih dari penjahat yang memakan harta rakyat secara zalim.


7. Dalam harta yang dicuri tidak ada bagian hak pencuri
Bila seorang mencuri harta dari seorang yang berhutang kepadanya dan tidak dibayar-bayar, maka ini tidak termasuk pencurian yang mewajibkan potong tangan. Begitu juga bila seseorang mencuri harta atasannya yang pelit dan tidak membayar gaji bawahannya sesuai dengan haknya. Atau seorang yang mencuri harta orang kaya yang zalim dan memakan uang rakyat yang lemah. Termasuk juga bila seseorang mengambil harta dari seorang maling atau perampok.


Bahkan para ulama juga menuliskan bahwa mencuri alat-alat yang haram hukumnya seperti alat musik gendang, gitar, seruling atau kayu salib, catur, dadu dan sejenisnya termasuk di luar kategori pencurian yang dimaksud. Karena secara umum, barang-barang itu tidak boleh dimiliki oleh seorang muslim. Sehingga itu mencurinya pun bukan termasuk mencuri harta seseorang.


Seorang yang mencuri harta dari baitul mal pun tidak termasuk kategori pencurian yang dimaksud. Karena baitul mal adalah harta bersama dimana di dalamnya ada juga hak si pencuri sebagai rakyat meski kecil bagiannya. Namun bila si pencuri itu termasuk orang kaya atau non muslim, maka termasuk pencurian dan wajib dipotong tangannya. Karena orang kaya dan non muslim, keduanya buka ntermasuk orang yang berhak mendapatkan harta dari baitul mal.


Semua kasus di atas tidak mewajibkan potong tangan karena pada dasarnya potong tangan itu merupakan ibadah mahdhah dan merupakan hukuman yang berisifat lengkap. Sedangkan kasus-kasus di atas tidak sepenuhnya bermakna pencurian, tapi ada syubhat karena di dalam harta itu sebagian ada yang menjadi haknya.


8. Tidak ada izin untuk menggunakannya
Seseorang yang mengambil harta yang bukan miliknya namun dia sendiri memiliki wewenang untuk masuk ke tempat penyimpanannya, maka ketika dia mengambilnya tidak termasuk pencurian yang dimaksud. Karena unsur mengambil dari penjagaannya tidak berlaku. Hal itu disebabkan si pencuri adalah orang yang punya izin dan hak untuk ke luar masuk ke dalam tempat penjagaan.


Contoh kasusnya bila seorang suami mengambil uang istrinya yang disimpan di dalam rumah. Suami adalah penghuni rumah dan punya akses masuk ke dalam rumah itu. Bila dia mengambil harta yang ada dalam rumah itu, maka bukan termasuk pencurian yang mewajibkan potong tangan.


Hal yang sama berlaku bagi sesama penghuni rumah seperti pembantu dan siapapun yang memang menjadi penghuni rumah itu secara bersama. Termasuk tamu yang memang diizinkan tinggal di dalam rumah.


9. Barang itu sengaja dicuri
Bila seseorang mencuri suatu benda namun setelah itu di dapatinya pada benda itu barang lainnya yang berharga, maka dia tidak bisa dihuum karena adanya barang lain itu.


Contoh : bila seseorang berniat mencuri kucing tapi ternyata kucing itu berkalungkan emas atau berlian yang harganya mahal, maka dia tidak bisa dikatakan mencuri emas atau berlian itu. Atau mencuri anak kecil lalu ternyata anak kecil itu memakai giwang emas.


Namun yang jadi masalah, bagaimana hakim bisa membedakan motivasi pencuri dalam mengambil barang.


9.1. Syarat orang yang kecurian
Selain adanya syarat yang harus terdapat pada pencuri dan barang yang dicuri, syarat berikutnya adalah syarat yang terkait dengan orang yang kecurian. Syarat ini juga harus termasuk salah satu dari tiga kondisi :
a. Dia adalah pemilik asli barang yang dicuri, atau
b. Dia adalah orang yang diamanahi untuk menyimpan atau memegang harta itu, atau
c. Dia adalah orang yang menjadi penjamin atas barang itu seperti orang yang menerima gadai.


Dengan demikian, bila seseorang yang kecurian barang namun dia bukan pemilik atau yang diamanahi atau yang menjadi penjamin barang itu, maka bukan termasuk pencurian yang dimaksud. Sama halnya dengan seorang pencuri yang baru saja berhasil menggarap harta orang lain tiba-tiba barang itu dicuri lagi oleh pencuri lainnya, maka pencuri kedua tidak termasuk pencuri yang dimaksud. Karena dia mencuri barang bukan dari pemilik sahnya. Para ulama menqiyaskan tindakan mencuri barang curian dari seorang pencuri sama halnya dengan mengambil barang dari jalanan. Disitu tidak ada unsur penjagaan (hirz)


9.2 Syarat tempat pencurian


Sebuah pencurian bisa dikatakan sah bila terjadi di negeri yang adil dimana tidak terjadi perang disitu atau bukan daerah konflik bersenjata.


Begitu juga pencurian itu terjadi bukan di daerah kekuasaan Islam, maka hukum hudud potong tangan tidak bisa dilakukan.
  

0 comments:

Post a Comment